Berita Desa

UJI COBA WEBSITE : Pengumuman Pembukan Lowongan Perangkat Desa Indonesia T.A 2022

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

Nomor 1 Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dukuhpicung Nomor : 141.1/KPTS.04-Pem/II/2025 tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Dukuhpicung dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Dukuhpicung sebagai berikut:

1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan: Kepala Dusun I

2. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 24 Februari 2025 s/d 2 Maret 2025

3. Persyaratan Umum :

          - Warga Negara Indonesia

          - Usia Minimal 20 tahun maksimal 42 tahun

          - Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat 

4. Persyaratan Administrasi sebagai berikut :

Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;

d. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

e. Bersedia bertempat tinggal di Wilayah Desa Masaran.

f. Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.

- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia( Polres ) foto kopi legalisir

- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat) foto kopi legalisir

- Surat keterangan Bebas Narkoba dari Kantor BNN ( foto kopi legalisir)

- Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;

- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

- Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)

- Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)

- Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan

- Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan informasi yang dilamar.
  2. Berkas Pendaftaran calon peserta diterima oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa mulai Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman di Kantor Desa Dukuhpicung (tidak boleh diwakilkan).
  3. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
  4. Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat di download melalui https://drive.google.com/drive/u/2/folders/1IHCpX4Txl5jyuy6ZUyE73yGmgxjnjLNP

 Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Dukuhpicung pada jam kerja, dan/atau menghubungi:

  • Sdr. Ading Sutardi, S.Ap (Ketua)  NO. HP: 0852 1157 0135
  • Sdr. Reka AK Sukandar (Sekretaris)  NO. HP: 0815 6467 5972

                        

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.

==================================================================================================

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

Nomor : 003/P3D-MUNJ/IV/2021

 

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Munjungan Nomor : 188.45/14/406.02.2008/2021 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Munjungan dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Munjungan sebagai berikut:

 

  1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan:

 

  1. a. Kepala Dusun Sidotopo dan Menanggal

 

  1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 04 s/d 11 Mei 2021
  2. Persyaratan Umum :
  3. Warga Negara Indonesia
  4. Usia Minimal 20 tahun maksimal 42 tahun
  5. Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat
  6. Persyaratan Adminitrasi sebagai berikut :

Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  6. Bersedia bertempat tinggal di Desa Munjungan.
  7. Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
  8. Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia( Polres )
  10. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat)
  11. Surat keterangan Bebas Narkoba dari Kantor BNN
  12. Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;
  13. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  14. Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  15. Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  16. Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  17. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan
  18. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

  1. Tata Cara Pendaftaran:
  2. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa, tidak dapat diwakilkan.
  3. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 04 April  s/d 11  Mei 2021
  • Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB setiap hari Senin s/d Kamis
  • Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB untuk hari Jumat
  • Penutupan pendaftaran ditutup pada hari Minggu, 11 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB (Jam Panitia).
  1. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan formasi yang dilamar.
  2. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
  3. Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa download melalui website Desa desa-munjungan.trenggalekkab.go.id

 

  1. Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa  Munjungan pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
  2. a. SUPRIYADI NO. HP ; 082 336 376 446.
  3. Sdr. SUYONO NO. HP ; 081 234 021 55.
  4. Sdr. SITI MAESAROH NO HP ;  082 241 979 297.

                        

 

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.

 

 

 

Munjungan, 26 April 2021

 

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA MUNJUNGAN

Ketua,

 

 

 

 

 

SUPRIYADI , S.Pd

 

==========================================================================

TIM PELAKSANA PENGISIAN PERANGKAT DESA

KECAMATAN KALIGESING

DESA KALIGONO

Alamat : Jl H. Soepantho No.5 Kaligesing, Purworejo, 54175                                                      

PENGUMUMAN

Nomor :    5 / TPPPD/2024

Tentang

KEKOSONGAN PERANGKAT DESA

              Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kaligono Nomor : 400.10.2.2 /14/2024 tentang Pembentukan Tim Pelakasana Pengangakatan Perangkat Desa Kaligono Tahun 2024;

Diumumkan bahwa kepada seluruh masyarkat Seluruh Warga Negara Indonesia bahwa :

  1. Di dalam Pemerintah Desa Kaligono telah terjadi kekosongan Perangkat Desa, jabatan Kepala Dusun Krajan dan Kepala Dusun Sawahan Desa Kaligono.
  2. Berdasarkan tersebut Nomor 1 maka dibuka pendafatran bakal calon Kepala Dusun Krajan dan Kepala Dusun Sawahan Desa Kaligono. Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada Pengumuman Pendaftaran Perangkat Desa Kaligono Nomor :

     / TPPPD/2024.

  1. Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan .

 

 Diumumkan di : Kaligono

Tanggal             :  14 Oktober 2024

 

TIM PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT

DESA KALIGONO KECAMATAN KALIGESING

KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024

Ketua

 

ttd

 BUDIONO, S.Pd

 Mengetahui,

Kepala Desa Kaligono

 

ttd

SUROTO

     

 

TIM PELAKSANA PENGISIAN PERANGKAT DESA

KECAMATAN KALIGESING

DESA KALIGONO

Alamat : Jl H. Soepantho No.5 Kaligesing, Purworejo, 54175                                                           

PENGUMUMAN

Nomor :    6  / TPPPD/2024

 

Berdasarkan hasil rapat Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Kaligono tanggal 4 Oktober 2024, maka diumumkan kepada semua Warga Negara Indonesia bahwa secara resmi dibuka pendaftaran Calon Kepala Dusun Krajan dan Calon Kepala Dusun Sawahan Desa Kaligono.

Pendaftaran di :buka pada :

Tanggal                    : 14 - 22 Oktober 2024

Tempat Pendaftaran : Sekretariat (Kantor Desa Kaligono)

Waktu                      : Setiap Jam Kerja (08.00 – 16.00)

Materi Ujian             :

PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum, dan Kemampuan  Berpidato.

Adapun Persyaratan pendaftaran sebagai berikut :

  1. PERSYARATAN UMUM :
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 10.000.
  3. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah bermaterai 10.000.
  4. Berpendidikan paling rendah tamat SLTA dan/atau sederajat (melampirkan foto copy ijazah dari SD – Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang).
  5. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat Penutupan Pendaftaran.
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sampai Polres.
  8. Tidak pernah dihukum sesingkat-singkatnya 5 (lima) yahun dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
  9. Melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh Diskdukcapil.
  10. Bersedia tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa bermaterai 10.000.
  11. Melampirkan Surat Keputusan Pengabdian Diri kepada RT/RW/Desa yang diketahui oleh Kepala Dusun/Kepala Desa, bagi bakal calon yang mempunyai pengalaman pengabdian diri kepada desa sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan RT/RW/Desa.
  12. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  13. Surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangakat Desa dan unsur BPD.
  14. Surat Pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa setempat selama menjabat sebagai perangkat desa, dibuat di atas kertas bermeterai 10.000.

 PERSYARATAN KHUSUS

Bagi Bakal Calon pada Sekretariat dan Pelaksana Teknis :

  1. Mempunyai kemampuan teknis yang mendukung pelaksaan tugas.
  2. Pelamar datang sendiri ke tempat pendaftaran (yang sudah ditentukan) dan tidak bisa
  3. Lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Kaligono, sesuai dengan formasi yang dilamar, dan diserahkan paling lambat tanggal 22 Oktober 2024.
  4. Berkas Lamaran dimasukan dalam stofmap warna kuning.
  5. Hal yang belum jelas dapat ditanyakan di Sekretariat ( Kantor Desa Kaligono)

 Demikian pengumuman ini kami sampaikan kepada semua warga masyarakat Desa Kaligono agar menjadikan maklum.

TIM PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT

DESA KALIGONO KECAMATAN KALIGESING

KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024

 

Ketua

ttd

BUDIONO, S.Pd

           

Mengetahui,

Kepala Desa Kaligono

ttd

SUROTO

 

Lampiran File
BERKAS BAKAL CALON

Unduh

Beri Komentar