Semakin Hebat Desaku Tercinta., Transparansi ke Publik . Sukses Selalu Tim IT Desa Menanggal...
Semoga beliau yg terpilih nanti mnjd pemimpin yg amanah, amiin...
Luar Biasa Pemerintah Desa Menanggal saat ini, sudah punya Website Resmi Desa. Sukses selalu untuk Pak...
Wah, ada Websitenya Desa kelahiran. Bagus ini keterbukaan Informasi. ...
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Nomor 1 Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dukuhpicung Nomor : 141.1/KPTS.04-Pem/II/2025 tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Dukuhpicung dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Dukuhpicung sebagai berikut:
1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan: Kepala Dusun I
2. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 24 Februari 2025 s/d 2 Maret 2025
3. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia Minimal 20 tahun maksimal 42 tahun
- Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat
4. Persyaratan Administrasi sebagai berikut :
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
d. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
e. Bersedia bertempat tinggal di Wilayah Desa Masaran.
f. Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia( Polres ) foto kopi legalisir
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat) foto kopi legalisir
- Surat keterangan Bebas Narkoba dari Kantor BNN ( foto kopi legalisir)
- Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
- Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
- Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan
- Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tata Cara Pendaftaran:
Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Dukuhpicung pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.
==================================================================================================
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Nomor : 003/P3D-MUNJ/IV/2021
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Munjungan Nomor : 188.45/14/406.02.2008/2021 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Munjungan dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Munjungan sebagai berikut:
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.
Munjungan, 26 April 2021
PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA MUNJUNGAN
Ketua,
SUPRIYADI , S.Pd
==========================================================================
TIM PELAKSANA PENGISIAN PERANGKAT DESA
KECAMATAN KALIGESING
DESA KALIGONO
Alamat : Jl H. Soepantho No.5 Kaligesing, Purworejo, 54175
PENGUMUMAN
Nomor : 5 / TPPPD/2024
Tentang
KEKOSONGAN PERANGKAT DESA
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kaligono Nomor : 400.10.2.2 /14/2024 tentang Pembentukan Tim Pelakasana Pengangakatan Perangkat Desa Kaligono Tahun 2024;
Diumumkan bahwa kepada seluruh masyarkat Seluruh Warga Negara Indonesia bahwa :
/ TPPPD/2024.
Diumumkan di : Kaligono
Tanggal : 14 Oktober 2024
TIM PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT
DESA KALIGONO KECAMATAN KALIGESING
KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024
Ketua
ttd
BUDIONO, S.Pd
Mengetahui,
Kepala Desa Kaligono
ttd
SUROTO
TIM PELAKSANA PENGISIAN PERANGKAT DESA
KECAMATAN KALIGESING
DESA KALIGONO
Alamat : Jl H. Soepantho No.5 Kaligesing, Purworejo, 54175
PENGUMUMAN
Nomor : 6 / TPPPD/2024
Berdasarkan hasil rapat Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Kaligono tanggal 4 Oktober 2024, maka diumumkan kepada semua Warga Negara Indonesia bahwa secara resmi dibuka pendaftaran Calon Kepala Dusun Krajan dan Calon Kepala Dusun Sawahan Desa Kaligono.
Pendaftaran di :buka pada :
Tanggal : 14 - 22 Oktober 2024
Tempat Pendaftaran : Sekretariat (Kantor Desa Kaligono)
Waktu : Setiap Jam Kerja (08.00 – 16.00)
Materi Ujian :
PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum, dan Kemampuan Berpidato.
Adapun Persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
PERSYARATAN KHUSUS
Bagi Bakal Calon pada Sekretariat dan Pelaksana Teknis :
Demikian pengumuman ini kami sampaikan kepada semua warga masyarakat Desa Kaligono agar menjadikan maklum.
TIM PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT
DESA KALIGONO KECAMATAN KALIGESING
KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024
Ketua
ttd
BUDIONO, S.Pd
Mengetahui,
Kepala Desa Kaligono
ttd
SUROTO
| Lampiran File BERKAS BAKAL CALON |
Unduh |
Produk warga Desa Menanggal yang dipilih acak sesuai ruang layar.




























