PENGUMUMAN
NOMOR : 002 TAHUN 2026
TENTANG
PENDAFTARAN PENERIMAAN PERANGKAT DESA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH DESA MENANGGAL TAHUN 2026
Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 Tentang Perangkat Desa dan menindaklanjuti Keputusan Kepala Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Nomor : 018 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 tentang Tim Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2026 Desa Menanggal, Pemerintah Desa Menanggal membuka peluang kepada warga masyarakat untuk mengikuti pendaftaran penerimaan Bakal Calon Perangkat Desa Menanggal untuk mengisi kekosongan Jabatan : Kepala Dusun Sidotopo dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
I. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikian KTP.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah (Kejar Paket C).
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun saat pendaftaran.
- Memenuhi kelengkapan persyaratan adminitrasi
B. Persyaratan Khusus :
- Bagi calon yang mendaftar dengan domisili dari luar desa, melampirkan surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat selama menjadi perangkat desa dan dusun setempat selama menjadi pelaksana kewilayahan , bermaterai cukup.
- Bagi anggota BPD yang akan mencalonkan sebagai calon perangkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari CAMAT atas nama Bupati dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari anggoa BPD apabila ditetapkan sebagai perangkat desa bermaterai cukup.
- Bagi pengurus partai politik yang akan mecalonkan sebagai bakal calon perangkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan partai politik dan membuat pernyataan mengundurkan diri dari pengurus partai politik apabila ditetapkan sebagai perangkat desa bermateai cukup.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri yang mencalonkan sebagai bakal calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi tenaga honorer, sukwan, pekerja swasta, pengurus dan anggota Lembaga / organisasi masyarakat , serta wartawan, bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila ditetapkan sebagai perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
II. KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN
Para pelamar mengajukan surat Permohonan menjadi Perangkat Desa Menanggal, ditujukan kepada Kepala Desa Menanggal melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Desa dengan dilampiri berkas persyaratan :
- Pas Photo Berwarna 4x6 yang terbaru, dengan latar belakang baground berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar.
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa Menanggal yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000. (Rangkap 3)
- Daftar Riwayat Hidup. (Rangkap 3)
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Rangkap 3)
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang apabila kartu keluarga (KK) belum Berbarcode. (Rangkap 3)
- Fotocopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang apabila akta kelahiran belum berbarcode. (Rangkap 3)
- Fotocopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. (Rangkap 3)
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah. (Asli + foto copy rangkap 2)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional terdekat. (Asli + foto copy rangikap 2)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) setempat. (Asli + foto copy rangikap 2)
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. (Asli + foto copy rangikap 2)
- Surat ijin tertulis dari pejabat berwenang bagi bakal Calon yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia. (Rangkap 3)
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai000. (Rangkap 3)
- Surat Pernyataan Sanggup mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat dan budaya setempat bermaterai000. (Rangkap 3)
- Surat Pernyataan Sanggup berdomisili dan tinggal di Desa Menanggal Untuk Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan untuk Jabatan Kepala Dusun Sidotopo Sanggup berdomisili di Dusun Sidotopo Desa Menanggal, apabila sudah dilantik sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Kepala Dusun Sidotopo Desa Menanggal sampai dengan habis masa jabatannya bermaterai000. (Rangkap 3)
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000. (Rangkap 3
- Persyaratan berkas diatas dijadikan satu dan disusun rapi sesuai urutan mulai poin huruf a d poin huruf p.
- Kelengkapan Berkas Persyaratan Pendaftran dimasukkan ke dalam Map Snail Warna Kuning untuk Bakal Calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Map Snail Warna Biru untuk Bakal Calon Kepala Dusun Sidotopo. Masing-masing 1 (satu) bendel. (Rangkap 3)
III. TATA CARA, WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
A. Tata Cara Pendaftaran
- Bakal Calon Pelamar Lowongan Perangkat Desa Menanggal, Wajib dan harus datang sendiri ke Tempat Sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa Menanggal (Kantor Desa Menanggal Kec. Mojosari Kab. Mojokerto) untuk mengambil formulir pendaftaran dengan membawa persyaratan sesuai di Poin Kelengkapan Berkas Pendaftaran.
- Kelengkapan Berkas Pendaftaran, masing-masing berkas dirangkap sesuai petunjuk yang tertera.
- Kelengkapan Berkas Persyaratan Pendaftran dimasukkan ke dalam Map Snail Warna Kuning untuk Bakal Calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Map Snail Warna Biru untuk Bakal Calon Kepala Dusun Sidotopo. Masing-masing 1 (satu) bendel dan Rangkap 3.
- Seluruh Berkas Pendaftaran yang telah dikirim tidak dapat diminta kembali.
B. Waktu Pendaftran
- Pendaftran dimulai pada tanggal 4 Mei 2026 s.d 3 Juni 2026
- Hari Senin s.d Kamis Pukul : 09.00 - 14.00 WIB
- Hari Jum’at Pukul : 09.00 - 11.00 WIB
- Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Menanggal Tahun 2026 tidak menerima berkas lamaran sebelum atau sesudah tanggal penerimaan pendaftaran yang telah ditentukan.
C. Tempat Pendaftaran
- Tempat Pendaftaran Calon Perangkat Desa Menanggal berada di Sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa Menanggal (Kantor Desa Menanggal).
IV. MEKANISME PEMERIKSAAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF
- Berkas lamaran yang diterima Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Menanggal akan diperiksa kelengkapan persyaratan administratif.
- Hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan adminitratif akan di informasikan langsung kepada pelamar beserta waktu dan tempat pengambilan Kartu Peserta Seleksi (Opsional) bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan administratif.
- Untuk berkas lamaran yang tidak lengkap / tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dan waktu yang telah ditentukan, maka akan dinyatakan gugur / tidak memenuhi syarat.
V. JADWAL PELAKSANAAN PENJARINGAN & PENYARINGAN
- Penelitian Berkas Persyaratan : 4 Mei 2026 s.d 3 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi : 4 Juni 2026 s.d 7 Juni 2026
- Pelaksanaan Seleksi Ujian Test CBT di BKN : Kondisi Normal 8 juni 2026
Demikian untuk menjadi maklum dan perhatianya.
Menanggal, 4 Mei 2026
Tim Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa Menanggal tahun 2026
Ketua
SENTOT ISKAK NURJAINI
================================================================================================
Lampiran 1
TEMPAT SELEKSI UJIAN, BIDANG PENGETAHUAN UJIAN DAN
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN CALON PERANGKAT DESA MENANGGAL
- Pelaksanaan Ujian seleksi dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dan/atau di Perguruan Tinggi di Wilayah Provinsi Jawa Timur yang ditunjuk dan/atau Kantor Regional II Badan Kepegawaian Nasional Surabaya.
- Ujian Calon Perangkat Desa dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai atau menyesuaikan jadwal dari penyelenggara ujian. Adapun mata pelajaran yang diujikan meliputi 5 bidang pengetahuan : Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum, Pemerintahan.
- Calon perangkat desa memasuki ruangan ujian 15 menit sebelum pelaksanaan ujian dengan memakai pakaian kemeja putih bawahan hitam, bersepatu hitam dan jilbab hitam bagi perempuan yang berjilbab.
- Calon Perangkat desa yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari Ketua Tim/Seksi lain yang ditunjuk dan tidak diberi perpanjangan waktu.
- Calon perangkat desa dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, kertas, pensil, bolpen dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan ujian.
- Tim Pengangkatan Perangkat Desa akan menyediakan alat tulis yang diperlukan pada pelaksanaan ujian.
- Calon perangkat desa wajib mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia pengangkatan perangkat desa.
- Calon perangkat desa mengerjakan soal setelah ada perintah dari penyelenggara ujian.
- Perangkat Desa yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada penyelenggara ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
- Selama ujian berlangsung Calon Perangkat Desa hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan, dan tidak melakukannya berulangkali.
- Calon Perangkat Desa yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai dengan pelaksanaan ujian selesai, dinyatakan selesai menempuh/melaksanakan ujian.
- Calon perangkat desa yang telah selesai mengerjakan soal diperbolehkan meninggalkan ruangan.
- Calon Perangkat Desa dinyatakan selesai dan berakhir mengerjakan soal ujian apabila waktu yang disediakan telah habis.
- Selama ujian berlangsung, calon perangkat desa dilarang :
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
- Bekerjasama dengan calon perangkat desa lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
- Menggantikan atau digantikan oleh calon perangkat desa lain ataupun orang lain.
- Apabila Calon Perangkat Desa melanggar sebagaimana ketentuan tersebut di atas, maka dikenakan sanksi dengan diberi nilai 0 (Nol).
Menanggal, 4 Mei 2026
Tim Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa Menanggal tahun 2026
Ketua
SENTOT ISKAK NURJAINI
#Ditulis Oleh : Permadi