Semakin Hebat Desaku Tercinta., Transparansi ke Publik . Sukses Selalu Tim IT Desa Menanggal...
Semoga beliau yg terpilih nanti mnjd pemimpin yg amanah, amiin...
Luar Biasa Pemerintah Desa Menanggal saat ini, sudah punya Website Resmi Desa. Sukses selalu untuk Pak...
Wah, ada Websitenya Desa kelahiran. Bagus ini keterbukaan Informasi. ...
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga legislatif di tingkat desa yang berfungsi sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam merencanakan dan mengawal pembangunan. Sebagai perwakilan resmi warga, BPD memiliki tanggung jawab besar untuk menampung, menyuarakan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar dapat diakomodasi dalam kebijakan desa.
Melalui fungsi pengawasan yang konstruktif dan pembahasan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, BPD berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program kerja yang dijalankan selalu transparan, akuntabel, dan benar-benar menjawab kebutuhan riil seluruh masyarakat demi kemajuan desa yang berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2019, BPD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
A. Fungsi BPD :
BPD mempunyai fungsi:
B. Tugas BPD :
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota BPD Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto adalah sebagai berikut :
#Ditulis Oleh : Permadi
Produk warga Desa Menanggal yang dipilih acak sesuai ruang layar.




























